Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
hari raya nyepi 728x250

hari pahlawan 728x250

hari pahlawan 728x250

Uncategorized

Tak Main-Main Dengan Narkotika, Dua Pria Pemilik Ganja Disikat Personil Polsek Tambusai Utara

886
×

Tak Main-Main Dengan Narkotika, Dua Pria Pemilik Ganja Disikat Personil Polsek Tambusai Utara

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) di bawah kepemimpinan AKBP Budi Setiyono SIK MH berkomitmen untuk memberantas serta tidak main-main dengan penyalahgunaan Narkoba apapun jenisnya.

Hal tersebut, dibuktikan Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang SH bersama Personilnya berhasil melakukan pengungkapan serta meringkus Dua Pria dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Ganja.

Example 300x600

“Iya Bang, Kami Polri berhasil mengamankan Dua Pria dalam kasus Narkotika jenis Ganja,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang SH, Jumat (28/4/2023) Malam.

Lanjut AKP Pardomuan Simatupang SH, Terlapor TW alias UD Lahir (36) diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kontrakan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara. Kamis, (27/4/2023) sekitar pukul 01.30 Wib.

“Pada TW, Kami menyita berupa Barang Bukti berupa Enam Paket kecil diduga berisi narkotika jenis Ganja 54,23 Gram, Satu Paket sedang diduga berisi Narkotika jenis Ganja, Satu Unit Hand Phone Nokia senter warna hitam dengan nomor kartu 082268770xxx,” katanya.

Masih Kapolsek menjelaskan, Terlapor Kedua, EP alias EK (29), ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Bangun Jaya dalam Rumah RT 037 RW. 009 Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.

“Pada EP disita Barang Bukti Dua Paket Kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja 8,42 Gram, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam dengan imei 358564085756xxx, imei 2 35856408595xx yang berisi kartu Simpati dengan Nomor 08229813xxx,” tuturnya

Terhadap Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek Tambusai Utara mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *