PEKANBARU | Bertempat di Hotel Mutiara Merdeka Jalan DI Panjaitan Kota Pekanbaru, Persatuan Wredhatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Riau, mengadakan acara Sosialisasi. 12 Kabupaten ikut hadir dalam acara tersebut serta seluruh perwakilan pensiunan yang tergabung di dalam PWRI Riau. Jumat (5/5/2023).
Dari Pantauan Media ini, acara dihadiri oleh Sekretaris Jendral DPP PWRI Agung Mulyana, Ketua umum PWRI Provinsi Riau Brigadir Jenderal TNI (Purn) Saleh Djasit. Ketua panitia Sarjono, Ketua PT. Taspen Provinsi Riau Tio, serta seluruh anggota yang tergabung di dalam PWRI Riau.
Dalam sambutannya Ketua PWRI Provinsi Riau H. Saleh Djasit mengatakan bahwa,” acara ini diadakan agar sesama Para pensiun yang tergabung di PWRI dimanapun berada bisa saling berinteraksi dan membangun tali silahturahmi yang terputus.
” Anggota PWRI otomatis dari para pensiunan ASN, dan kkan ada Taspen kalau tak ada pensiunan, dan Kami dari PWRI Riau membuka pintu kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan PWRI Pekanbaru. Pasalnya, pembangunan membutuhkan kolaborasi dan sinergitas dengan semua pihak. PWRI merupakan satu-satunya organisasi para purna ASN yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Mantan Gubernur Riau ini.
Lebih lanjut H. Saleh Djasit berharap semua yang menjadi pengurus PWRI Riau agar dapat memberikan tunjuk ajarnya serta berbagi ilmu dan pengalaman dalam membangun Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, juga merupakan organisasi yang sangat penting. Karena, semua anggotanya sudah berkiprah memberikan jasa yang besar di bumi lancang kuning ini.
” PWRI Riau memiliki kompetensi, kapasitas, dan kapabilitas yang luar biasa. PWRI bisa membantu Pemerintah untuk sama-sama membangun Provinsi Riau menjadi lebih baik ke depannya,” tutup H. Saleh Djasit.
Ditempat yang sama Kepala PT. Taspen Provinsi Ibu Liderestety Plt. Kepala Taspen Kukuh Iman Hadi Marjuki melalui Pemateri Manajer Layanan Theofilus Amfotis menjelaskan tentang Sejarah, Visi Dan Misi serta Beberapa program Kerja PT. Taspen.
” PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau disingkat PT TASPEN (PERSERO) telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan panjang sejarah abdi Negara di Indonesia atas peran yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tabungan Hari Tua (THT) dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri pada saat memasuki usia pensiun,” ungkap Theo.
Lebih lanjut Theofilus menerangkan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
” PT. Taspen mempunyai Visi yaitu Menjadi Perusahaan Asuransi Sosial dan Dana Pensiun yang Unggul, Terpercaya dan Berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan Peserta untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial Indonesia.”
” Serta mempunyai Misi yaitu Memastikan terwujudnya Layanan Terbaik dan Investasi yang Andal serta Kepemimpinan Inovasi Bisnis dan Transformasi Digital dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia yang Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.” Terang Manajer layanan di PT.Taspen ini.
Lanjut Theo sebutan akrabnya,” Dengan susunan struktur organisasi yang kuat, Taspen akan selalu berinovasi dalam memberikan pelayan yang melebihi harapan peserta,”.
” Sosialisasi hari ini yang Kami bahas yaitu seputar produk yang ada di PT Taspen (Persero), yaitu meliputi Tunjangan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
” THT merupakan suatu program asuransi, yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Pensiun adalah Perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS,” kata Theo.
” JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau Sakit akibat kerja berupa Perawatan, Santunan, dan Tunjangan Cacat. Adapun JKM merupakan Perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian,” tutupnya.