Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
hari raya nyepi 728x250

hari pahlawan 728x250

hari pahlawan 728x250

Uncategorized

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Tindak Pidana PETI, 3 Pelaku di Desa Siberobah Diamankan

911
×

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Tindak Pidana PETI, 3 Pelaku di Desa Siberobah Diamankan

Sebarkan artikel ini

KUANTAN SINGINGI | Ungkap Kasus Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Batang Kuantan Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, telah ditindaklanjuti oleh Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, SH, bersama anggota unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Rabu (03/05/2023) pukul 11.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, S.H, menjelaskan bahwa “Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku AN (32), A (38) dan SP (33) penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran sungai batang Kuantan Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing, Kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti di amankan Kapolsek Kuantan Mudik untuk ditindak lanjuti yang meresahkan warga,” ujar Kapolsek.

Example 300x600

Setelah dilakukan Pemeriksaan , bahwa memang benar ketiga pelaku melakukan kegiatan PETI di aliran sungai batang kuantan Desa Siberobah Kec. Gunung Toar Kab. Kuansing dan kemudian dari keterangan tersebut akan dilakukan gelar perkara di Polres kuantan singingi sekira pukul 18.00 wib yang dipimpin oleh kasat reskrim polres kuansing AKP Linter Sihaloho,SH.MH.

“Dari hasi gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka antara lain 3 (tiga) orang pelaku AN (32), A (38) dan SP (33) dan kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Kuansing untuk ditindak lanjuti, ” ungkap AKP Ferry.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Ferry, yakni 2 (dua) unit mesin robin, 1 (satu) buah pipa paralon, 4 (empat) lembar karpet, 3 (tiga) lembar karpet, 3 (tiga) buah drum, 1 (satu) buah dulang dan 1 (satu) buah congoran.

Tersangka sebut Ferry, di kenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *