Ajknews.co – Jember. DPRD Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur Melaksanakan Hearing atas permohonan Dari LBH Majapahit Timur No. 015/LBH.MT/06.07/2023. Permohonan tersebit diterima Oleh DPRD Kabupaten Jemmber dan kemudian Melaksanakan Hearing Komisi A dengan No. 170/1717/35. 09.2/2023, terkait permasalahan PTSL yang terjadi di Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah di Ruang Rapat Komisi A. Pada Rabu (26/7/2023)
ADV. H. M Samiran . SH Sebagai Ketua Umum LBH Majapahit Timur Pusat pada saat didalam hearing tersebut mempertanyakan kepada pihak Polres Jember dalam hal ini diwakili oleh Penyidik dan Kanit Pidsus, apa yang menyebabkan lambannya proses hukum yang diilaporkan sejak tanggal 15 Nopember 2021 sampai saat ini masih belum ada peningkatan status perkaranya.
“Padahal kami sudah memenuhi tambahan alat bukti yang diminta oleh Kapolres waktu itu AKBP. Hery Purnomo, Kita ingat catur Prasetia Polri poin 3 berbunyi. Hendaknya dapat memberikan kepastian hukum.agar supaya kasus tidak menggantung seperti saat ini, lanjut tidak jalan juga tidak, kalau di SP3 kan jelas, bisa di uji di praperadilan nantinya” Kata Samiran yang di dampingi Ketua LBH Majapahit Timur Cabang Jember Mardiono
Lanjut ADV. H. M Samiran “Jawaban dari pihak Polres Jember akan di selesaikan lebih cepat lagi, mengingat kalau kinerja penyidik Polri di pantau oleh Polda dan polres Jember sendiri” Terangnya Samiran
Sementara itu Mardiono juga menyampaikan pertanyaan serta menjelaskan tentang Alur dari RDP di komisi A kabupaten jember ialah:
ATR/BPN Jember. Membahas tentang biaya pra PTSL sesuai dengan SKB Tiga menteri untuk daerah Jawa dan Bali sebesar Rp.150 ribu rupiah.
” Lalu saya bertanya terkait standarisasi patok batas. Apakah paralon pembuangan air hujan punya warga ini dapat di benarkan. Kemudian Beliau (BPN. Red) menjawab tidak benar. Yang benar adalah.paralon di isi pasir, koral dan semen sepanjang 100 cm, 80cm di tanam ke tanah muncul 20cm ke permukaan tanah lalu di cat merah” ujar Mardiono
Mardiono melanjutkan dan mempertanyakan juga kepada <span;> Inspektorat Kabupaten Jember Jawa Timur membahas terkait perdes desa cangkring.ada yang 300 ribu bagi yang ada alas hak dan yang 700 ribu yang tidak punya alas hak.
“Saya menjelaskan tentang perdes pada p puguh selaku irban. Permendagri no.114 tahun 2014.terkait perdes pungutan ke pada masyarakat itu harus mengetahui dan mendapat persetujuan dari bupati melalui camat. Agar supaya perdes tersebut tidak menabrak Undang-undang di atasnya, seperti perbub dan perda. Sedangkan di perbub no.6 tahun 2018 itu sebesar Rp.150 ribu jadi senada dgn SKB 3 menteri Jawa dan Bali Rp.150 ribu. Sehingga kalau mengacu pada Perdes yang cacat hukum ini kan tidak benar. Jadi perdes cangkring patut untuk di abaikan” Terang Mardiono
Sebelumnya Mardiono pernah berkoordinasi dengan kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Jenggawah Miftah
“saat saya bertanya pada waktu itu beliau menjabat PLT camat Jenggawah, Apakah perdes cangkring sudah mendapatkan persetujuan dari bupati melalui camat Sebelum di undangkan oleh sekdes? Beliau menjawab tidak ada.” Pungkas Mardiono
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni sehingga berjalan Berjalan dengan aman dan lancar. Hadir diacara tersebut dari Polres Jember diwakili IPDA Andry Yunni P. Kanit Tipidkor / pidsus. ATR/BPN diwakili oleh Kabid Analis bernama Ipung, Inspektorat diwakili IRBAN / Inspektur Pembantu bernama Puguh serta Perwakilan Pokmas Peduli Cangkring dan lainnya.***(red)