ROKAN HULU | Seorang Pria berinisial AB alias BA (24) ditetapkan Penyidik Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu Rohul jadi Tersangka pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Barang Bukti sekitar 14,06 Gram.
“Pria tersebut diamankan Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 15.30 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Rumah Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ujung Batu,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Jum’at (5/5/2023)
Lanjutnya, selain menangkap Tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa Satu Paket Besar diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, 43 Paket Kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Putih Bening dengan berat kotor keseluruhan sekitarnya 14,06 Gram.
“Kemudian, Dua Pack Plastik Klip Putih Bening, Satu Lembar plastik Klip Putih Bening, Satu Kotak Rokok Sampoerna Mild, Satu Sendok dari Pipet Plastik, Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Hitam dengan SIM Card 0852-7247-xxxx,” rinci Kasat.
Masih AKP Riza menerangkan, berdasarkanLP/A/36/V/Riau/Res. Rohul/SPKT tgl 04 Mei 2023, dilakukan pengembangan terhadap AB dengan cara membawa AS ke rumah AB di Ujungbatu.
Pada saat itu, sambung Kasat Res Narkoba, juga digeledah kamar AB ditemukan diduga Narkotika serta sejumlah Barang Bukti lainnya, seperti yang Kami jelaskan sebelumnya.
“Kepada Polri Tersangka mengakui Narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari FU yang tinggal di Pekanbaru,” tuturnya.
“Atas hal tersebut, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Riza Effyandi mengakhiri