Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
hari raya nyepi 728x250

hari pahlawan 728x250

hari pahlawan 728x250

Hukrim

Majelis Hakim PN Ketapang Jatuhi Hukuman Mati Kepada Tersangka, Ini Kasusnya

877
×

Majelis Hakim PN Ketapang Jatuhi Hukuman Mati Kepada Tersangka, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini

Ketapang – ajknews.co. Pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar IS yang menjadi terdakwa atas kasus persetubuhan terhadap anak asuhnya dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Rabu (17/5/2023).

Example 300x600

Saat dikonfirmasi, Humas PN Ketapang, Aldilla Ananta mengatakan kalau Terdakwa kasus persetubuhan yang dilakukan IS terhadap anak-anak asuhnya di Panti Asuhan sudah memasuki agenda putusan.

“Hari ini sudah sidang putusan dan hasilnya Terdakwa di jatuhi pidana mati,” katanya, Rabu siang.

Ananta melanjutkan, kalau putusan Majelis Hakim juga sama dengan tuntutan JPU yakni tuntutan mati.

“Untuk eksekusinya kita menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht-red),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kasi Intel Kejaksaan, Panter Rivay Sinambela membenarkan soal putusan mati terhadap pelaku oleh Majelis Hakim PN Ketapang tersebut.

“Pelaku diputus mati. Tuntutan JPU hukuman mati. Jadi tuntutan dan putusan Majelis Hakim sudah sesuai,” katanya.

Panter mengaku kalau setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka secara kewenangan, Kejaksaan yang akan mengeksekusi putusan itu.

“Satu-satunya yang punya kewenangan mengeksekusi putusan pidana cuma jaksa. Menyangkut cara ada di KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerhati Perempuan dan Anak, Harlisa mengaku mendukung langkah Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam memutus kasus yang melibatkan pengasuh panti asuhan Al-Akbar.

“Saya rasa tuntutan Jaksa dan putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan mengingat apa yang telah dilakukan terdakwa kepada para korban,” tuturnya.

Untuk itu, Dia menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum mulai dari Polres Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang serta Pengadilan Negeri Ketapang yang telah serius dalam menangani kasus ini.

“Kita berharap, ini memberikan efek jera tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada semua pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa,” Pungkasnya. (Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *