Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
hari raya nyepi 728x250

hari pahlawan 728x250

hari pahlawan 728x250

Berita

LHMB Kota Pekanbaru : Tak “Elok” Kalau Bendera Merah Putih Diletakkan Dileher Anjing

907
×

LHMB Kota Pekanbaru : Tak “Elok” Kalau Bendera Merah Putih Diletakkan Dileher Anjing

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, Ajknews.co | Mulai tanggal 1 Agustus yang lalu Bendera Merah Putih sudah berkibar di seantero Nusantara, hal ini bukti Kecintaan Masyarakat Indonesia Terhadap Bendera Merah Putih sekaligus seluruh Bangsa Indonesia akan merayakan HUT RI ke 78 pada tanggal 17 Agustus yang akan datang.

Namun hal yang tidak pantas dilakukan oleh salah seorang diduga pegawai Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT SAS Yang bernama Robert (23) karna melecehkan Simbol Negara dengan meletakkan Bendera Merah Putih dileher seekor Anjing.

Example 300x600

Terkait hal tersebut, Ketua Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Pekanbaru Panglima Muda (PM) Datuk Dodi Mandala didampingi oleh Timbalan Datuk Johan Sahputra, Datuk Ade Lesmana dan Dansatgas Datuk Edi, dengan tegas sangat menyayangkan hal itu terjadi.

” seharusnya perbuatan itu tidak boleh dilakukan, apalagi diduga yang melakukannya orang “Luar”, dan dari informasi yang didapat serta video yang tersebar luas di media sosial (Medsos), dengan jelas Robert mengikatkan Bendera Merah Putih ke leher seekor Anjing,” Ungkap Ketua LHMB Kota Pekanbaru PM Datuk Dodi Mandala melalui Timbalan nya Datuk Johan.

” Perbuatan itu tentu saja menyayat hati seluruh Masyarakat Indonesia, karena kita semua ketahui bahwa untuk meraih Kemerdekaan sampai Bendera Merah Putih berkibar tentulah penuh perjuangan bahkan sampai mengorbankan nyawa pendahulu Kita dan para Pahlawan Bangsa Indonesia,”.

Bendera Negara Indonesia yang dikibarkan pertama kalinya pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 dan sampai sekarang kita harus jaga dan Kita hormati.

” Kita para penerus Bangsa ini harus bisa mempertahankan dan menjunjung tinggi, menghargai, agar Bendera Merah Putih Tetap berkibar dan berkibar di tempat yang layak, dan itu sebagai bentuk penghargaan Kita terhadap Negara serta para pejuang di negeri ini,” ujar Datuk Johan.

Lebih lanjut Datuk Johan dengan tegas kepada media ini mengatakan,” mengecam keras atas tindakan yang diduga pegawai PMKS PT SAS tersebut yang melecehkan Bendera Merah Putih sebagai pelanggaran serius terhadap simbol Negara, karena Bendera Sang Merah Putih adalah salah satu simbol negara Indonesia selain bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan,”.

Ketentuan mengenai Bendera Merah Putih sebagai lambang negara diatur di UUD 1945 Pasal 35 serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 , Tidak ada alasan atau pembenaran apapun untuk melakukan tindakan yang merendahkan dan melecehkan simbol Negara,” ungkap Datuk Johan.

Lebih lanjut, PM Datuk Dodi Mandala melalui Timbalan nya Datuk Johan Sahputra, meminta agar Pihak yang berwenang segera melakukan tindakan yang cepat, supaya dapat meredam reaksi masyarakat yang sampai saat ini masih bergejolak.

” Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Robert tersebut bersalah maka Kami dari LHMB Kota Pekanbaru meminta agar segera dilakukan proses Hukum sesuai dengan Hukum yang ada di Negara Kita,” tutup Datuk Johan.

” Sang Saka Merah Putih berkibar bebas, Karena pahlawan-pahlawan yang ikhlas, Memperjuangkan Indonesia agar terlepas, Dari penjajah yang sadis dan pemeras,”.

” Lempar batu, kena tabung, Merdeka itu, mahal Bung!,”🇲🇨(catatanbuku).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *