Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
hari raya nyepi 728x250

hari pahlawan 728x250

hari pahlawan 728x250

Berita

Hak Pekerja “Pesangon” Harus Diberikan Jika Terjadi PHK, Tegas Daeng Johan

883
×

Hak Pekerja “Pesangon” Harus Diberikan Jika Terjadi PHK, Tegas Daeng Johan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, Ajknews.co | Banyak nya permasalahan yang dihadapi oleh para Karyawan dan Pekerja yang ada di Negara Kita, khususnya di Provinsi Riau, seperti contoh Pihak Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Para karyawan yang terkena PHK mengaku selalu dijanjikan mendapat pesangon lebih besar namun yang diterima selalu tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan sebagai mana mestinya. Jumat (4/08/2023).

Terkait hal tersebut, pemerhati Dunia para Pekerja, Buruh, (Karyawan), Daeng Johan menerangkan bahwa Dirinya sangat prihatin dengan apa yang banyak dialami oleh Para Pekerja tersebut, karna selalu mendapatkan perlakuan yang tidak layak untuk mendapatkan haknya (Pesangon) apabila terjadi PHK.

Example 300x600

” Hingga saat ini menurut data yang Kami peroleh, masih banyak para Pekerja yang terdampak PHK belum mendapat kepastian terkait besaran pesangon yang bisa mereka dapat,” ujar Daeng Johan yang juga merupakan Ketua Divisi Dokumentasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK).

Selain itu, Daeng Johan menjelaskan bahwa PHK yang dilakukan oleh banyak Perusahaan dinilainya berat’sebelah. Hal ini dikarenakan pemecatan yang dilakukan disetiap Perusahaan tersebut kebanyakan tanpa alasan yang jelas atau tidak melalui prosedur yang sesuai perundang-undangan.

Lebih lanjut Daeng Johan yang sekarang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Riau LSM BARA-API ini menerangkan bahwa,” sebenarnya di UU Ciptaker ataupun di aturan perundangan, sudah menjamin hak-hak pekerja.

Ada tata cara misalkan para pekerja melakukan suatu kesalahan atau tidak disiplin dalam berkerja, maka harus ada prosesnya dulu, setelah itu dipanggil, dievaluasi, diberi Surat Peringatan (SP) 1,2, dan 3,”.

Sebelum membahas hak karyawan mengundurkan diri lebih lanjut, ada baiknya pahami dulu perbedaan resign dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Pasalnya, aturan, cara, dan hak karyawan resign dengan yang terdampak PHK tidak sama.

Dijelaskan oleh Daeng Johan,”Resign adalah tindakan pengunduran diri dari suatu pekerjaan secara sukarela. Jika perusahaan menyetujuinya, hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja pun akan berakhir. Lantas, apa hak karyawan yang mengundurkan diri atau resign,”.

Perlu kita ketahui bersama, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK: Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.

Sedangkan pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah tindakan pengakhiran atau penghentian hubungan kerja antara seorang karyawan dan perusahaan tempatnya bekerja.

Biasanya, perusahaan yang melakukan PHK dilatarbelakangi kesulitan keuangan atau karena alasan efisiensi. PHK juga bisa dilakukan oleh perusahaan apabila karyawan terlibat dugaan tindakan pidana.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha,” jelas Daeng Johan.

” Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2), disini sudah dijelaskan terkait perhitungan Pesangon yang harus diterima oleh para pekerja dan jika terjadi PHK, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian yang seharusnya diterima oleh karyawan,” tutup Daeng Johan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *