PEKANBARU, Ajknews.co | Beberapa waktu yang lalu, sosialisasi pencegahan untuk meminimalisasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah – sekolah yang ada di Provinsi Riau pernah dilaksanakan. Hadir pada saat itu, salah satunya Irwasda Polda Riau – KBP Hermansyah yang juga Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Riau.
” PPDB Tahun 2023 dan 2024 harus sesuai dengan aturan yang ada. Kedepannya tidak ada lagi komplain dari Masyarakat terkait tentang adanya penyimpangan- penyimpangan di dalam PPDB yang dilaksanakan pada Tahun 2023 ini,” ujar KBP. Hermansyah pada saat itu.
Terkait hal diatas, kepada Media ini Daeng Johan yang merupakan salah satu pemerhati Dunia Pendidikan turut menyoroti permasalahan Pendidikan yang ada di Provinsi Riau khususnya di Kota Pekanbaru. Karena dengan tegas Pemerintah menjamin Pendidikan Dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat.
” Jika terjadi Pungli maka didalam aturan Pemerintah sudah tertuang ancaman sanksinya bagi yang melanggar, dan Jika pelakunya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar akan mendapat sanksi disiplin bahkan sampai di penjara apabila terbukti melakukan pelanggaran yang termasuk ke dalam hukum pidana,” tegas Daeng Johan.
” Saat ini Satgas Saber Pungli Provinsi Riau dan Instansi yang tergabung di dalam nya gencar gencarnya melakukan pemantauan PPDB tahun 2023, dan bukan saat ini aja, kedepannya apabila anak- anak didik sudah melakukan aktivitas pembelajaran maka Tim Saber Pungli akan tetap melakukan pemantauan, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya Pungutan Liar yang ada di sekolah- sekolah,” ungkap Daeng Johan.
Lanjutnya,” jangan ada lagi pihak manapun yang melanggar juknis / teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Dan haram hukumnya ada Pungli di dalam nya seperti suap, gratifikasi, dan pemerasan sebagaimana telah disosialisasikan sejak Desember tahun 2022 oleh Tim Saber Pungli,”.
Adapun Jenis Pungli selain pada saat PPDB yang kerap dilakukan oleh sekolah antara lain,” pungutan Uang pendaftaran masuk, Uang komite, OSIS, ekstrakurikuler, ujian, daftar ulang, les, buku ajar, study tour, paguyuban, fotocopy, infak, syukuran, bangunan, LKS, perpustakaan, buku paket, bantuan insidental, foto, perpisahan, sumbangan pergantian Kepsek, seragam, pembuatan pagar, bangunan fisik,”.
” Uang pembelian kenang-kenangan, Uang try out, pramuka, asuransi, kalender, partisipasi peningkatan mutu pendidikan, koperasi, PMI, dana kelas, denda melanggar aturan, UNAS, ijazah, formulir, jasa kebersihan, dana sosial, jasa penyeberangan siswa, map ijazah, legalisasi, administrasi, panitia, jasa, listrik dan Uang gaji Guru Tidak Tetap (GTT),” ungkap Daeng Johan.
Bagi Masyarakat (Wali Murid) apabila terjadi Pungli seperti hal diatas maka Masyarakat berhak melakukan protes terhadap sekolah yang melakukannya dan segera melakukan pelaporan terhadap Tim Saber Pungli agar segera ditindaklanjuti.
Hal ini dimaksud, agar Masyarakat tidak lagi dibebani oleh hal hal tersebut, karena pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) baik ditingkat SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi.
Perlu kita ketahui, bahwa Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Lebih lanjut Daeng Johan menerangkan bahwa,” dalam UU No. 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar, pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan, sudah secara tegas aturan diatas menjelaskan tidak ada aktivitas Pungli terhadap Wali Murid di setiap Sekolah,”.
” Bagi pihak manapun (Kepsek/Dinas Pendidikan), apabila tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,”.
” Di dalam UU Tipikor juga dengan jelas menyebutkan apabila melakukan Pungli akan diancam dengan hukuman minimal empat tahun serta denda Maksimal 1 miliar rupiah, dan seluruh peraturan diatas tidak untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” tutup Daeng Johan.
Salah satu Tokoh Pendidikan Nasional Negara Indonesia Ki Hadjar Dewantara pernah mengatakan,” Dengan adanya budi pekerti, tiap-tiap manusia berdiri sebagai manusia merdeka (berpribadi), yang dapat memerintah atau menguasai diri sendiri. Inilah manusia beradab dan itulah maksud dan tujuan pendidikan dalam garis besarnya, dan Setiap orang menjadi guru, setiap rumah menjadi sekolah”.